LPSK Sesalkan Putusan PN Surabaya Atas Restitusi 71 Korban Kanjuruhan: Sangat Tidak Adil

LPSK menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas restitusi untuk 71 korban Tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan saksi kasus Afif Maulana, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas restitusi untuk 71 korban Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya menyesalkan putusan pada sidang 31 Desember 2024 karena nilai restitusi yang diputus jauh lebih kecil dari yang diajukan.

Berdasar penghitungan LPSK para pelaku Tragedi Kanjuruhan harusnya membayar restitusi sebesar Rp17,2 miliar, tapi majelis hakim memutuskan nilai ganti rugi yang dibayarkan hanya Rp1,02 miliar.

"Kita menghormati putusan majelis hakim, tapi kami menyayangkan juga. Bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diperhitungkan LPSK," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

LPSK menilai putusan majelis hakim atas restitusi tersebut tidak berkeadilan bagi para korban yang kehilangan orang terkasihnya, korban luka, maupun pihak keluarga yang masih trauma.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, 63 keluarga dari korban meninggal dunia mendapat masing-masing Rp15 juta, dan Rp10 juta bagi delapan korban luka.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memutus nilai restitusi itu karena para korban sebelumnya sudah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.

"Sangat tidak adil, itu tidak adil menurut kami. Terus yang kedua dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa ada bantuan-bantuan yang sudah diberikan kepada korban," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan pertimbangan tersebut tidak tepat, karena bantuan yang diberikan pemerintah maupun pihak lain kepada para korban bukan termasuk dalam restitusi.

Pasalnya dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa restitusi yakni ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarganya, oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sehingga segala bantuan yang diterima korban sebelumnya tidak termasuk restitusi, karena bukan berasal dari para pelaku Tragedi Kanjuruhan sebagaimana ketentuan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Atas hal tersebut LPSK mengajukan banding terhadap putusan restitusi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bagi 71 korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Restitusi lah mekanisme pemulihan yang sudah diatur perundang-undangan. Jadi kami mengajukan banding atas putusan ini. Tadi pagi kami sudah mengajukan pernyataan banding," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved