Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan
Terkuak Hubungan Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan dengan Ibu Korban, Dua Lokasi Saksi Bisu
Terkuak hubungan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dengan EK (46) ibunda dari gadis A (15) korban pencabulan. Dua lokasi jadi saksi bisu.
Ternyata, ibu korban merupakan tim sukses (timses) tersangka saat Pemilu 2024.
Berangkat dari hal tersebut, korban mengenal RK. Pertemuan pertama korban dan pelaku terjadi pada akhir Desember 2023.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ibu korban hilang kabar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. LPSK mengaku kesulitan menghubungi EK usai ayah A membuat permohonan perlindungan terhadap korban ke LPSK pada awal Oktober 2024.
"Ibunya enggak bisa dikontak. Seharusnya kan yang mewakili orangtua, karena pemohon ini masih anak," kata Susilaningtyas
Oleh karena EK sulit dihubungi, tindak lanjut pengajuan perlindungan korban ke LPSK sedikit tersendat.
"Korban ini masih anak, jadi harus diwakili oleh orangtua atau seizin orangtua untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ungkap Susilaningtyas.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menyerahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kota Depok terhadap seorang remaja ke kepolisian.
"Sampai saat ini kita serahkan penyelesaiannya ke ranah hukum ya, ke kepolisian," ucap Ade.
Ade mengatakan, internal DPRD Kota Depok belum menindaklanjuti perkara ini lantaran alat kelengkapan anggota dewan belum terbentuk. "Belum ya (diobrolkan) karena alat kelengkapan yang menangani hal tersebut, (yakni) Badan Kehormatan kan juga belum terbentuk gitu ya. Kita masih di pimpinan sementara," ungkap dia. B
Menurut Ade, pihaknya masih menunggu proses penyidikan polisi hingga menemukan titik terang atas kasus ini.
Jika anggota DPRD tersebut terbukti bersalah, kata Ade, pelaku akan diberhentikan sesuai undang-undang yang berlaku.
Ditetapkan Tersangka
Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.