Fakta Pedagang vs Satpam TMII, Dugaan Pengeroyokan di Tahun Baru Berujung Saling Buat Laporan Polisi
Kasus pedagang vs satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur masih berlanjut.
Namun TMII tidak merinci apakah satpam mereka terluka akibat kejadian.
Pihaknya hanya menyebut yang bersangkutan sudah melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
"Personel security kami yang menjadi korban telah membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian di hari yang sama. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian," ujar Mayang.
Saling Lapor Polisi
Pasca kejadian, satpam tersebut membuat laporan polisi.
Polsek Cipayung menyatakan bahwa laporan kasus Satpam TMII tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan Polsek.
Sehingga tindak lanjut penanganan kasus dilaporkan ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, bukan Unit Reskrim Polsek Cipayung.
"LP-nya ada di Polres, sudah bikin LP di Polres," tutur Kapolsek Cipayung, Dwi Susanto.
Kemudian, DM juga membuat laporan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan laporan diterima di SPKT dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tadinya memang sempat mau ada mediasi, tapi dia (pedagang) buat laporan. Laporannya hari Jumat, sangkaan 170 KUHP juncto Pasal 352 KUHP," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.