Fakta Pedagang vs Satpam TMII, Dugaan Pengeroyokan di Tahun Baru Berujung Saling Buat Laporan Polisi
Kasus pedagang vs satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur masih berlanjut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pedagang vs satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur masih berlanjut.
Kini berujung saling melapor ke pihak berwajib.
Kronologi
Mulanya, kasus ini mencuat usai seorang pedagang berinisial DM menderita luka-luka setelah dikeroyok 20 satpam TMII.
Kejadian ini berlangsung di malam tahun baru, Selasa (31/12/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, DM hendak masuk TMII tanpa membeli tiket.
Kemudian mendapat teguran dari petugas sekuriti atau satpam TMII.
Namun, teguran itu tak diterima oleh DM hingga berujung keributan.
"Pedagang tidak terima dan langsung mendorong petugas serta ada petugas yang mencekik dan memukul mata kiri pedagang itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (1/1/2025).

DM mencoba melakukan perlawan. Namun di saat bersamaan datang 20 orang petugas sekuriti hingga aksi mereka dilerai pedagang lain.
Bantahan TMII
Setelah kabar ini beredar, pihak TMII pun buka suara dan membantah jika satpam mereka melakukan pengeroyokan.
Hal ini diungkap Manager Corporate Secretary TMII, Novera Mayang Sari mengatakan berdasar hasil penelusuran internal.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak menggambarkan kejadian sebenarnya," kata Mayang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/1/2025).
Menurut TMII, dalam insiden ini justru satpam mereka yang menjadi korban.
Namun TMII tidak merinci apakah satpam mereka terluka akibat kejadian.
Pihaknya hanya menyebut yang bersangkutan sudah melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
"Personel security kami yang menjadi korban telah membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian di hari yang sama. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian," ujar Mayang.
Saling Lapor Polisi
Pasca kejadian, satpam tersebut membuat laporan polisi.
Polsek Cipayung menyatakan bahwa laporan kasus Satpam TMII tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan Polsek.
Sehingga tindak lanjut penanganan kasus dilaporkan ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, bukan Unit Reskrim Polsek Cipayung.
"LP-nya ada di Polres, sudah bikin LP di Polres," tutur Kapolsek Cipayung, Dwi Susanto.
Kemudian, DM juga membuat laporan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan laporan diterima di SPKT dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tadinya memang sempat mau ada mediasi, tapi dia (pedagang) buat laporan. Laporannya hari Jumat, sangkaan 170 KUHP juncto Pasal 352 KUHP," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.