Cerita Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Wanita Oleh Tersangka Satu Keluarga di Pluit Dipicu Perselingkuhan

Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang dilakukan tersangka satu keluarga terhadap korban EK (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman bicara soal kasus pengeroyokan di Pluit. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan yang dilakukan tersangka satu keluarga terhadap korban EK (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

Pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di tengah jalan raya ini nyatanya dipicu masalah perselingkuhan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Lukman mengatakan, perselingkuhan diduga terjadi antara korban EK dengan suami dari tersangka K (41).

Tersangka K pun mengajak dua tersangka lain yang merupakan anak-anak kandungnya, sang putri CK (16) dan sang putra EWH (21) untuk mengeroyok korban.

"Motif sementara yaitu diduga tersangka selingkuh dengan korban," kata Lukman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2025).

Lukman menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu berawal ketika para tersangka menggunakan sepeda motor menjemput korban dari kontrakannya di kawasan Penjaringan.

Para tersangka lalu membawa korban ke Jalan Raya Pluit Selatan dan mengeroyoknya di sana.

"Dia (korban) dijemput sama tersangka, terus dibawa ke suatu tempat yang mungkin video-nya telah beredar, di situ terjadilah pengeroyokan terhadap korban," jelas Lukman.

lihat fotoBorok George Sugama Halim, anak bos toko roti 'Lindayes' di Cakung, Jakarta Timur terbongkar. Satu persatu tabiat buruknya mencuat hingga membuat sejumlah pihak celaka. Rupanya kemauan anak bos toko roti harus keturutan.
Borok George Sugama Halim, anak bos toko roti 'Lindayes' di Cakung, Jakarta Timur terbongkar. Satu persatu tabiat buruknya mencuat hingga membuat sejumlah pihak celaka. Rupanya kemauan anak bos toko roti harus keturutan.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka memar dan lecet di tubuhnya.

Korban juga sudah menjalani visum di RS Atma Jaya dan polisi terus memproses kasus ini.

"Untuk pasal yang ditetapkan terhadap para tersangka itu 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 7 tahun ya," pungkas Lukman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved