Pramono Terbitkan Aturan Baru: Jual Beli Daging Anjing dan Kucing Resmi Dilarang di Jakarta!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang seluruh aktivitas jual beli hingga penjagalan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di ibu kota.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Kini, Pramono resmi melarang seluruh aktivitas jual beli hingga penjagalan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di ibu kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang seluruh aktivitas jual beli hingga penjagalan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi di ibu kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang berlaku mulai 24 November kemarin.

Pramono mengatakan, pergub ini diteken sebagai respon para pecinta hewan di Jakarta sekaligus sebagai komitmen Pemprov DKI untuk mencegah penularan rabies.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub, saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025,” ucapnya dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (25/11/2025).

Jual-beli Dilarang Total

Dalam aturan tersebut, Gubernur Pramono melarang seluruh transaksi hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing untuk tujuan pangan.

Dalam Pasal 27A Pergub 36/2025 dijelaskan bahwa larangan berlaku untuk hewan hidup, daging mentah, hingga produk olahan.

“Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam bentuk olahan,” ujarnya.

Penjagalan Anjing-Kucing Dilarang

Tak hanya melarang transaksi jual-beli, pergub ini juga tidak memperbolehkan aktivitas penjagalan dan pembunuhan anjing dan kucing jika ditujukan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.

Larangan ini diatur dalam Pasal 27B Pergub 36 Tahun 2025 yang diteken Pramono pada 24 November kemarin.

“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan,” kata Pramono.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved