Pilkada DKI 2024

Jubir Pastikan RK Tak Hadiri Penetapan Pram-Rano sebagai Gubernur dan Cagub Terpilih Pilkada Jakarta

Calon Gubernur Ridwan Kamil dipastikan tak akan hadir dalam rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan KPU DKI Jakarta.

"Jadi agendanya besok itu penetapan paslon. Tanggal 10 Januari kami akan menyerahkan berkas penetapan itu ke DPRD untuk diajukan ke kementerian terkait ya untuk dilakukan pelantikan dan itu sudah bukan domain KPU lagi," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPUD Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Dimana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.

"Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari," kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.

Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Dody.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved