6 Fakta Pagar Bambu di Perairan Tangerang Disegel: Warga Diupah Rp 100 Ribu, Kerugian Capai RP 8 M
Berikut enam fakta pagar bambu misterius di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang. Warga diupah Rp 100 ribu dan rugi capai RP 8 miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut enam fakta pagar bambu misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Penampakan pagar bambu misterius itu viral di media sosial.
Kini, pagar bambu itu disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (9/1/2025).
Tim PSDKP melakukan peninjauan langsung dengan menggunakan tiga kapal operasional serta satu unit sea rider.
Petugas berangkat dari Dermaga Muara Baru menempuh perjalanan selama sekitar 2 jam ke perairan tersebut.
Tiga kapal operasional itu masing-masing kapal pengawas (KP) Orca 2, KP Hiu 06, dan KP Hiu Biru 03.
Kemudian, petugas Ditjen PSDKP mendekati area lautan yang dipasangi pagar bambu dengan menggunakan sea rider. Mereka lalu memasang segel di tiga titik pagar bambu.
TribunJakarta.com merangkum fakta-fakta mengenai pagar bambu misterius tersebut:
1. KKP Desak Pemilik Bongkar
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan merupakan tindakan awal.
Dimana pemerintah memberikan waktu selama 20 hari ke depan untuk pihak yang memasang pagar untuk membongkarnya secara mandiri.
Jika tidak, Pung Nugroho menegaskan pemerintah akan membongkar pagar itu.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipung, sapaannya dari atas KP Orca 2, Kamis malam.
Ipung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.