Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan

Terkuak Hubungan Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan dengan Ibu Korban, Dua Lokasi Saksi Bisu

Terkuak hubungan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dengan EK (46) ibunda dari gadis A (15) korban pencabulan. Dua lokasi jadi saksi bisu.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak hubungan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dengan EK (46) ibunda dari gadis A (15) korban pencabulan.

Polisi telah menetapkan Anggota DPRD Kota Depok itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pencabulan itu berawal dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya kepada tersangka. 

Korban lalu mendatangi tersangka untuk meminta bantuan mencari sekolah.

Namun, korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka pada 12 Juli 2024.

Kemudian, orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.

Dua lokasi menjadi saksi bisu pencabulan dan persetubuhan. 

Lokasi pertama, korban diduga pernah dicabuli RK di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.

"Diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor dan sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.

Kemudian, insiden pencabulan kembali terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam.

Saat itu,  korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok. 

KLIK SELENGKAPNYA: Tragedi Ipar Pembawa Maut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu Beracun. Nasib Pelaku Kena Talak Tiga.
KLIK SELENGKAPNYA: Tragedi Ipar Pembawa Maut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu Beracun. Nasib Pelaku Kena Talak Tiga.

"Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Arya. 

Ibu korban mengetahui bahwa anaknya kerap diajak bepergian oleh RK. 

Dari pengakuan korban, ia bepergian bersama pelaku atas seizin orangtua.  

Terkuak pula hubungan ibu korban dengan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK yang kini menjadi tersangka pencabulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved