Viral di Media Sosial

5 Fakta Siswa Dihukum Duduk di Lantai Berjam-jam karena Nunggak SPP di Medan, Sang Ibu Menangis Pilu

Insiden tersebut sempat membikin heboh warga net usai video tentang siswa SD yang dihukum duduk di lantai depan kelas beredar luas di media sosial. 

|
Kolase Kompas Grup
Sosok Kamelia dan anaknya, MI yang dihukum duduk di lantai karena nunggak SPP. 

Keesokan harinya, Selasa 7 Januari 2025, Kamelia mendapatkan pesan singkat dari pihak sekolah untuk melunasi uang SPP

Kamelia pun dimohon datang ke sekolah untuk melunasinya karena jika belum, anaknya tidak boleh mengikuti pelajaran. 

Kamelia sontak mengirimkan pesan suara kepada guru kalau ia belum bisa datang dan esok harinya baru bisa.

Alasannya, ia yang sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sedang membantu mendampingi seorang pasien.

"Akhirnya saya voice note, saya izin belum bisa datang. Itulah rencana saya rabunya saya datang karena ada pasien urgent, kan dari semalam berkas belum selesai." jelasnya.

2. Awalnya tak percaya

Keesokan harinya pada Rabu 8 Januari 2025, Kamelia berencana ke sekolah. 

Sebelum berangkat, ia meminta sang anak untuk berangkat ke sekolah lebih dulu. 

Kamelia hendak menjual handphone-nya supaya bisa bayar uang sekolah. 

Namun, MI mulai mengadu ke sang ibu kalau ia dihukum duduk di lantai karena belum melunasi tunggakan. 

Kamelia yang tidak percaya sempat mengira MI berbohong. 

Ia mengira hukuman yang diberikan oleh guru karena MI tak mengerjakan tugas. 

Kamelia mengatakan anaknya menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.

Kata dia, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024 belum cair.

Sementara itu, kondisi ekonominya pas-pasan. Sang suami hanya seorang buruh bangunan.

"Biasanya kan dapat bantuan PIP, jadi karena tahun 2024 dia belum keluar, itulah saya menunggak. Jadi saya menunggak karena bantuan kita itu belum keluar," ujar Kamelia saat diwawancarai wartawan di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Jumat (10/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved