Bos Rental Tewas Ditembak
Bertambah, 7 Orang Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertamba
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertambah.
Bila pada 8 Januari 2025 sebelumnya tercatat sebanyak enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, kini jumlah pemohon bertambah menjadi tujuh orang.
"Sudah tujuh orang mengajukan. Untuk satu orang pemohon yang baru mengajukan permohonan dari korban luka," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (13/1/2025).
Korban luka dimaksud merupakan Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang juga menjadi korban penembakan oknum anggota TNI Angkatan Laut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Sementara untuk pihak keluarga Ilyas, yang diwakili anak korban dan saksi-saksi lain sebelumnya sudah lebih dulu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Kini LPSK tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan diajukan dengan meminta para pemohon, dan berkoordinasi dengan Polisi Militer serta Polda Banten.
"Nanti pasti kan ada proses penegakan hukumnya tidak hanya di peradilan umum, tapi juga di peradilan militer. Jadi nanti kami pasti akan berkoordinasi," ujar Susilaningtias.
Pasalnya dalam kasus penggelapan mobil hingga berujung penembakan Ilyas ini terdapat oknum TNI dan warga sipil yang terlibat, sehingga LPSK akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait.
LPSK juga menyatakan masih terbuka bila nantinya terdapat saksi lain kasus penembakan Ilyas Abdurrahman yang mengajukan permohonan perlindungan karena membutuhkan pendampingan.
"LPSK selalu membuka pintu untuk saksi-saksi yang bersedia untuk bicara, menyampaikan keterangan yang sebenarnya agar kasus ini terungkap dengan benar," tutur Susilaningtias.
Sebelumnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025)
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
penembakan
Ilyas Abdurahman
Bos rental mobil
Viral Lokal
Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
![]() |
---|
Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
![]() |
---|
Sakit Hati, Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya |
![]() |
---|
Anak Bos Rental Puas Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.