Viral di Media Sosial
Rocky Gerung Nilai Prabowo Harus Beri Atensi Kasus Sandi Damkar Depok: Tertibkan Arogansi Pejabat
Rocky Gerung menyinggung abuse of power terkait kasus anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar. Prabowo harus beri atensi khusus kasus lokal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Rocky gerung menyinggung abuse of power atau penyalahgunaaan kekuasaan terkait kasus anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar.
Dimana, kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai Damkar Kota Depok tidak diperpanjang setelah bertugas selama 10 tahun.
Rocky pun menyinggung sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan atensi khusus terhadap kasus yang viral di media sosial tersebut.
Rokcy Gerung mengaku kasus Sandi Butar Butar memiliki skala kecil petugas Damkar Depok.
"Dipecat atau tidak diperpanjang, bahasa administrasinya tidak diperpanjang kontraknya. Kendati ada protes dari dari si petugas sendiri karena dia merasa itu tidak adil lalu timbul viral," kata Rocky dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Rocky Gerung Official, Senin (13/1/2024).
"Setelah itu Presiden Prabowo harus beri atensi baru itu masuk di dalam keperhatian para pejabat pemerintah Depok," sambung Rocky.
Meskipun kasus anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar merupakan kasus lokal, namun Rocky melihat permasalahan tersebut sama pentingnya dengan tingkat nasional.
Pasalnya, hal itu terkait keadilan serta kelurusan prosedural pemecataan seseorang. Rocky juga menyinggung sikap aroganasi pejabat pemerintah di semua tingkatan yang mengabaikan prosedur pemecatan terhadap seseorang.
Apalagi, kata Rocky, rekam jejak Sandi Butar Butar yang pernah melaporkan dugaan korupsi kepada pihak berwajib.
"Di belakang cerita pemecatan itu ada ada kasus yaitu yang bersangkutan sebagai orang yang tahu betapa pentingnya kesiagaan pemadam kebakaran itu ternyata menemukan dan mulai membongkar ada korupsi di dinas atau di urusan pemadam kebakaran," imbuhnya.
Rocky pun menilai isu utama kasus anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar yakni pernah membongkar korupsi sehingga kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

"Mungkin dia tidak berhubungan tetapi orang akhirnya mau lihat bahwa mengapa setelah korupsi itu diperlihatkan kendati dalam skala kecil laluterjadi peristiwa hukumnya yaitu tidak diperpanjang kontrak dari si pembongkar korupsi kan itu yang mesti dicari hubungannya kaitannya tuh," katanya.
Oleh karena itu, Rocky melihat logis pendapat publik yang cepat memberikan kesimpulan bahwa kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang karena membongkar korupsi.
"Jadi kelihatannya Pak Prabowo memberi poin itu bahwa sekecil apapun yang disebut penyalahgunaan abuse of power itu karena sang pejabat tidak mengikuti prosedur untuk pembatalan kontrak itu artinya sang pejabat itu korup," katanya.
"Apa yang korup ya mentalnya korup karena berupaya memanfaatkan kedudukan ke jabatan yang tinggi itu untuk mentelantarkan hak dari pegawai rendahan yaitu sebagai petugas pemadam kebakaran," sambung Rocky.
"Sehingga Pak Prabowo sebagai presiden harus memberi atensi terhadap kasus yang lokal ini tapi dengan impact yang sama berbahayanya kalau tidak dimulai upaya untuk menertibkan arogansi dari para pejabat pemerintahan," katanya.
Atensi Prabowo
Polemik pemutusan kontrak kerja Sandi mendapatkan perhatian langsung dari Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.
Kata legislator Partai Gerindra itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan setiap persoalan dilaporkan dan harus ditindaklanjuti.
“Jadi kan sekarang kan memang dari perintah bapak (Presiden Prabowo) llangsung, jadi setiap apapun yang terjadi ini kan langsung dilaporkan entah ke admin Gerindra ataupun ke anggota DPRD dari Gerindra dan itu langsung di follow up,” kata Yeti, Rabu (8/1/2024).
Yeti mengaku, ia menjadi anggota DPRD Kota Depok pertama kali menangani persoalan yang menyeret Sandi.
Bahkan, Yeti telah mewanti-wanti Kepala Damkar Depok, Adnan Mahyudin terkait persoalan yang menimpa lembaganya.
“Makanya waktu rapat anggaran itu saya sudah wanti-wanti ke Pak Adnan,” ujarnya.
“Pak Adnan, presiden sekarang itu berbeda gak seperti presiden kemarin ini saya sudah diperintahkan oleh presiden karena sudah dua kali Bapak mengalami permasalahan seperti ini, aku bilang gitu,” sambungnya.
Tak main-main, Yeti memperingatkan Adnan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama atau berpotensi dipecat dari jabatannya.
“Jadi bapak (Adnan) siap-siap saja kalau memang tidak beres lagi yang ketiga bapak siap-siap dipecat, saya sudah ngomong,” ujarnya.
Yeti pun merasa heran, Sandi sudah mengabdi kurang lebih 10 tahun di Damkar Depok dan dengan mudahnya kontrak kerja tidak diperpanjang.
Sedangkan, Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi turut menanggapi persoalan kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu meminta, Wali Kota Depok Terpilih, Supian Suri segera memperpanjang kontrak kerja Sandi usai dilantik.
“Iya gini aja, kan itu bukan ASN ya, pegawai tidak tetap dan nanti Wali kota Depok yang terpilih baru langsung diperpanjang lagi aja,” kata Kang Dedi di Tapos, Kota Depok, Sabtu (11/1/2025) malam.
“Kan dia diputus kontrak oleh pemimpin yang lama kan, nanti biar pemimpin yang baru, Wali Kota Depok yang baru mengangkat dia kembali,” sambungnya.
Kang Dedi memastikan, Sandi tak perlu khawatir akan nasib yang menimpanya. Karena, ia sudah meminta Wali Kota Depok Terpilih untuk mengangkatnya kembali.
“Mudah, enggak ada masalah. Jadi buat Sandi nggak usah khawatir, saya bilang ke Pak Wali tolong nanti kalau menjabat diangkat kembali ya,” ujarnya.
Kang Dedi mengaku, selalu memperhatikan pegawai-pegawai kecil yang punya dedikasi tinggi tetapi tidak mendapat keadilan dalam pekerjaannya.
“Nah ini ke depan akan segera perbaiki, karena di Depok itu nanti saya dua yang akan pos perhatikan, pertama kemacetan, yang kedua kinerja kebersihan dan damkar itu,” ungkapnya.
“Mungkin ke depan saya yakin wali kotanya akan mampu menganggarkan dengan baik,” katanya lagi.
Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang
Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024 yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melaju pos.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.
Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.
Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.
“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.
“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.
Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.
“Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya. (TribunJakarta.com/TribunDepok)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.