2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta terlibat peredaran narkotika sindikat internasional Indonesia-Thailand.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu 

Wayan menuturkan J, F, R, dan WNA Thailand kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana diatur Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Wayan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved