Cerita Kriminal

3 Bulan Jadi Korban TPPO, 2 Remaja di Jaksel Sudah Layani 210 Pria Hidung Belang Termasuk WNA

Dua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Net
Ilustrasi PSK 

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.

Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," ujar Kanit Reskrim.

Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.

Saat ini keempat tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved