Cerita Kriminal

Senyum Saat Ditangkap, Terkuak Pasutri di Grogol Aniaya Bayi Sebelum Tinggalkan Jasadnya di RS

Terkuak Pasutri sempat menganiaya bayinya usia 5 bulan hingga tewas di kontrakan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku tersenyum saat ditangkap.

Kolase Foto TribunJakarta/WartaKota
Kolase Orang tua pelaku penelantaran bayi 5 bula hingga tewas di RS Sumber Waras, Jakbar. Kasus penelantaran bayi berusia 5 bulan hingga tewas di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya terungkap Pelaku sempat tersenyum saat ditangkap.. 

Mengetahui nominalnya tidak sedikit, petugas rumah sakit lantas menerangkan kepada orangtua korban bahwa pihaknya bisa membantu membuatkan BPJS untuk korban.

Akan tetapi, kesempatan itu tidak diambil oleh H dan BU. Keduanya justru bingung dan keluar dari ruang pendaftaran.

Di saat itulah, H dan BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja hingga akhirnya bayi malang tersebut meninggal dunia.

H dan BU bahkan tak pernah kembali untuk mengambil jenazah bayinya hingga akhirnya dikuburkan oleh Dinas Sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Utara usai dilakukan autopsi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara menyebut jika pihaknya belum bisa memastikan apakah korban meninggal karena kekerasan dari orang tuanya atau tidak.

Pasalnya, hasil autopsi terhadap korban belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Kami mengetahui hal tersebut setelah hasil visum keluar sekitar 1 minggu kemudian," kata Aprino dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.

"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri (cek), dan ada sebelah belakang," imbuhnya.

Kendati demian, Aprino menyampaikan jika ia belum bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul atau tidak.

"Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu merupakan penyebab kematian," pungkas dia.

Terhadap tersangka H, polisi menerapkan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sementara tersangka BU, disangkakan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sosok tersangka

Sebelumnya, Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan penuturan pasutri muda itu, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.

Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved