Cerita Kriminal

Senyum Saat Ditangkap, Terkuak Pasutri di Grogol Aniaya Bayi Sebelum Tinggalkan Jasadnya di RS

Terkuak Pasutri sempat menganiaya bayinya usia 5 bulan hingga tewas di kontrakan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku tersenyum saat ditangkap.

Kolase Foto TribunJakarta/WartaKota
Kolase Orang tua pelaku penelantaran bayi 5 bula hingga tewas di RS Sumber Waras, Jakbar. Kasus penelantaran bayi berusia 5 bulan hingga tewas di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya terungkap Pelaku sempat tersenyum saat ditangkap.. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak pasangan suami istri (Pasutri) sempat menganiaya buah hatinya berinisial MS (5 bulan) hingga tewas di kontrakan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasutri berinisial H dan BU itu pun meninggalkan jasad bayinya di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat ditangkap, suami berinisial H masih bisa tersenyum saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya.

Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.

Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut.

Awalnya, tersangka berinisial H pulang dari tempat kerjanya ke kontrakan  di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (27/12/2024).

"Sampai di rumah, melihat korban menangis terus, tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban," ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

"Namun karena korban tidak berhenti menangis, tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali," imbuhnya.

Keesokan harinya, lanjut Reza, H dan istrinya BU membawa korban ke rumah sakit lantaran kondisinya sudah memperihatinkan.

H dan BU juga meminta tolong kepada tetangganya berinisial J untuk diantarkan ke RS Sumber Waras.

"Sampai di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH, kemudian saksi J kembali untuk menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit," jelas Reza.

Sesampainya di rumah sakit, tersangka BU yang merupakan ibu korban, melihat bayinya tengah mendapat tindakan medis dari dokter terkait.

Walhasil, ia menunggu di luar instalasi gawat darurat (IGD).

Di tengah menunggu tersebut, tersangka H diminta untuk pergi ke ruang pendaftaran dan memasukkan data terkait pasien anak yang dibawanya.

"Setelah memberikan data untuk di input, saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000," jelas Reza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved