Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan Baru: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin dan Berpenghasilan Cukup
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan regulasi yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov berpoligami.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat memberi keterangan usai meninjau pelaksaan program makan bergizi gratis (MBG) di SMPN 61 Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025).
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
SOSOK Teguh Setyabudi Eks PJ Gubernur yang Jadi Komut Food Station Setelah Ramai Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Pidato Perdana Pramono, DPRD Undang Eks Gubernur Jakarta Mulai dari Sutiyoso hingga Anies |
![]() |
---|
Teguh Setyabudi Pastikan Kembali Jabat Dirjen Dukcapil Usai Tak Lagi Jadi Pj Gubernur DKI |
![]() |
---|
Jakarta Bakal Ramai Dikunjungi Keluarga Kepala Daerah Se-Indonesia, Monas Jadi Titik Kumpul |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.