Pj Teguh Bantah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Buat Izinkan ASN Poligami, Tapi Buat Lindungi Keluarga
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabud bantah Pergub No 2 Tahun 2025 buat izinkan ASN poligami. Ia bilang buat lindungi keluarga.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjawab polemik diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menyebut, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan para ASN Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami, tapi untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub nomor 2 tahun 2025 bukanlah hal yang baru, kami juga mengacu peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu, semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian," kata Teguh di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
"Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami," ucap Teguh.
Teguh mengatakan, peraturan itu sudah digodok sejak tahun 2023 sebelum diterbitkan tahun ini.
Menurut dia, peraturan itu juga telah merujuk pada aturan-aturan yang sebelumnya ada.
Pembahasannya pun dilakukan dengan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah pusat.
"Pergub nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang instan, sudah dibahas sejak tahun 2023 dan sudah melibatkan berbagai UKPD, berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi, dengan katakanlah Kanwil Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya," kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru.
Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).
Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.