Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya
Seorang guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri mereka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Seorang guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri mereka.
Pelaku berinisial MCN merupakan guru, dan CH sekretaris khusus pimpinan pondok pesantren yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
MCN dan CH yang melakukan perbuatannya secara terpisah ditetapkan sebagai tersangka setelah para orangtua santri yang menjadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Selaku guru, yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencabulan kepada tiga orang korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).
Berdasar laporan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur MCN mencabuli tiga santri laki-lakinya berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).
Ketiganya dicabuli di ruang kamar pribadi MCN di area pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki pelaku, sehingga ulahnya tidak diketahui para guru dan santri lain.
Dalam aksinya, MCN yang sudah menjadi tenaga pengajar di pondok pesantren sejak tahun 2021 menggunakan modus dengan cara berpura-pura meminta korban untuk memijat.
"Modus operandinya dengan cara mengajak korban masuk ke ruang kamar pribadinya untuk memijat. Dia sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga tahun 2024," ujar Nicolas.

Sementara terhadap CH yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dari hasil penyidikan diketahui melakukan pencabulan terhadap dua santri laki-lakinya berinisial NFR (17) dan RN (17).
Modus yang digunakan dalam melakukan aksinya hampir sama dengan MCN, yakni mengajak korban ke kamar pribadi atau pun ke rumah ketika sang istri sedang mengajar di pondok pesantren.
Bedanya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, CH berdalih tindak pencabulan terhadap santrinya dilakukan agar dia dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.
"Modusnya korban disuruh memijat. Pelaku berdalih kalau sudah terpuaskan nafsunya maka penyakit yang ada dalam tubuh tersangka akan keluar, dan tersangka akan sembuh," tutur Nicolas.
Guna menyembunyikan ulahnya, CH memberikan sejumlah uang terhadap para santri yang menjadi korban dan mengancam mereka untuk tidak menceritakan kejadian.
Kepada penyidik CH yang sudah melakukan ulahnya sejak tahun 2019 hingga 2024 juga mengajak korban ke sejumlah tempat rekreasi di wilayah Jakarta agar korban tidak menceritakan kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.