Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya

Seorang guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri mereka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
News Law
Ilustrasi pencabulan 

"TKP-nya sama dengan (MCN), di pondok pesantren yang sama. Tapi area (tempat Cmelakukan pencabulan) berbeda. Pertama di rumahnya saat rumah kosong, dan di ruang pribadi," lanjut Nicolas.

Meski berada di area lokasi yang sama, tapi dari hasil penyidikan MCN dan CH mengaku tidak saling mengetahui tindak pencabulan mereka lakukan kepada para santrinya.

Atas perbuatannya MCN dan CH disangkakan 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved