Kepala BNN Perintahkan Jajarannya Tak Tangkap Pengguna Narkoba, tapi Bidik Jaringan Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom meminta jajarannya untuk tidak menangkap pengguna.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom saat diwawancarai di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom meminta jajarannya untuk tidak menangkap pengguna.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari efektivitas dalam penegakkan hukum di bidang pemberantasan narkotika.

"BNN sendiri sampai hari ini saya perintahkan buat jajaran saya, kita BNN tidak pernah menangkap pengguna. Itu bukan hanya komitmen, tapi suatu strategi yang lebih komprehensif dan kita berupaya untuk efektivitas dalam penegakkan hukum di bidang narkotika," kata Marthinus di STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Marthinus menuturkan, pihaknya memang memiliki kewenangan untuk menangkap pengguna narkoba.

Namun, ia menyebut menangkap pengguna narkoba tidak akan menyelesaikan persoalan.

"Tapi ketika kita menangkap jaringannya, artinya kita membersihkan dari hulu sampai hilir. Bagi saya, pengguna selain dia sebagai pelaku kejahatan, dia adalah korban," ujar dia.

Ia mengungkapkan, pendekatan yang seharusnya dilakukan terhadap pengguna narkoba adalah rehabilitasi melalui proses asesmen terpadu.

lihat fotoSumber api dalam kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) rupanya berasal dari lantai 7. Pihak pemadam kebakaran menduga titik api di lantai tersebut berasal dari diskotik. Di sana juga terdapat 9 orang yang terjebak dan akhirnya sudah berhasil dievakuasi.
Sumber api dalam kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) rupanya berasal dari lantai 7. Pihak pemadam kebakaran menduga titik api di lantai tersebut berasal dari diskotik. Di sana juga terdapat 9 orang yang terjebak dan akhirnya sudah berhasil dievakuasi.

"Ketika masyarakat melapor ke kita bahwa ada keluarganya yang menggunakan narkoba, maka proses yang kita lakukan, kita berpijak pada Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 55, dan 56. Bahwa kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ucap Marthinus.

"Dan itu tidak boleh dihukum karena mereka punya kesadaran untuk melapor itu adalah suatu kewajiban juga atau hak yang diberikan Undang-Undang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara," imbuh dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved