17 Langkah Perpanjang SIM Online: Tak Perlu Antre, Bisa Dari Rumah

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online.

Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online.

Dengan sistem SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diterapkan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri perpanjang SIM tidak lagi repot.

Tidak perlu antre dan menyiapkan waktu yang panjang, perpanjang SIM hanya dengan berkutat pada ponsel.

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut 17 langkah perpanjang SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  3. Masukkan kode OTP 
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email
  6. untuk mengaktifkan akun Anda
  7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
  8. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
  9. E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
  10. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 
  11. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  12. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  13. Pilih SATPAS penerbit
  14. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak  oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  15. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia,  masukkan alamat pengiriman
  16. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan  virtual account BNI.  
  17. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  18. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  19. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved