17 Langkah Perpanjang SIM Online: Tak Perlu Antre, Bisa Dari Rumah
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online.
Dengan sistem SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diterapkan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri perpanjang SIM tidak lagi repot.
Tidak perlu antre dan menyiapkan waktu yang panjang, perpanjang SIM hanya dengan berkutat pada ponsel.
Mengutip laman Korlantas Polri, berikut 17 langkah perpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email
- untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
- E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca Juga
Tata Cara Bikin SIM Secara Online, Ujian Teori Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Setelah Tilang Manual Ditiadakan, Kini Masyarakat Bisa Bikin dan Perpanjang SIM dari Rumah |
![]() |
---|
Polisi Buru Pembeli SIM dan Buku Nikah Palsu di Setiabudi Jaksel, Siap-Siap Kena Pidana |
![]() |
---|
Pemalsu Dokumen di Setiabudi Tertangkap, Simak Penjelasan Polisi Soal Beda SIM Asli dan Palsu |
![]() |
---|
Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Belajar Otodidak dari Internet, Pernah Jadi Calo SIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.