Setelah Tilang Manual Ditiadakan, Kini Masyarakat Bisa Bikin dan Perpanjang SIM dari Rumah

Polda Metro Jaya sudah meniadakan tilang manual, dan menggantinya dengan sistem Cakra Presisi.

|
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya sudah meniadakan tilang manual, dan menggantinya dengan sistem Cakra Presisi.

Tilang sepenuhnya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan pemberitahuan sanksi dendanya akan disampaikan melalui WhatsApp.

Sementara itu, inovasi juga diluncurkan Mabes Polri dengan membuat sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dari rumah.

Tilang

Penerapan sistem tilang Cakra Presisi sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya per Senin (20/1/2025).

Semua jenis penilangan akan dilakukan melalui ETLE di sejumlah titik.

Setelahnya, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi surat tilang melalui WhatsApp.

Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.

Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar.

Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, jika 

pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi. Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut.

Selanjutnya, pemilik lama kendaraan dapat meneruskan surat tilang ke pelanggar.

“Surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan (secara) otomatis ke alamat (nomor ponsel) yang lama,” kata Ojo.

“Seyogianya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau mengasih tahu,” ujar dia.

Oleh karena itu, Ojo meminta warga yang sudah menjual kendaraannya, tetapi menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp untuk segera memberitahukan hal tersebut ke pembeli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved