Kendaraan Kena Tilang ETLE? Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Buka Blokir atau Lakukan Sanggah
Kendaraan Kena Tilang ETLE? Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Buka Blokir atau Lakukan Sanggah
TRIBUNJAKARTA.COM - Kendaraan kena tilang ETLE? ini tahapan yang harus dilakukan untuk buka blokir nopol atau lakukan sanggah.
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Kamera ETLE terpasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk memantau berbagai pelanggaran.
Kendaraan yang terkena tilang ETLE, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Bila sanksi tersebut diabaikan, maka STNK akan diblokir secara otomatis sehingga pelanggar akan mengalami kesulitan saat membayar pajak kendaraan ataupun menjual kendaraan tersebut.
Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dideteksi ETLE antara lain:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya ankut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncenan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan plat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)
Apabila kendaraan Anda terkena tilang ETLE, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Namun sebelum itu, pastikan Anda mengetahui secara pasti apakah kendaraan tersebut pernah terkena tilang ETLE atau tidak.
Anda bisa mengecek tilang ETLE kendaraan melalui ponsel, laptop, atau PC dengan cara mudah.
Berikut cara cek tilang ETLE kendaraan lewat Hp atau PC dan laptop:
- Buka situs etle-pmj.id (untuk wilayah cakupan Polda Metro Jaya)
- Klik menu 'Cek data'
- Masukan Nomor Pelat Kendaraan
- Masukan Nomor Rangka Kendaraan
- Masukan Nomor Mesin Kendaraan
- Klik 'Cek Data'
Jika hasil yang ditampilkan tertulis 'Data Tidak Ditemukan', maka tidak ada catatan pelanggaran untuk kendaraan tersebut.
Akan tetapi apabila kendaraan tersebut terekam kamera pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul sejumlah bukti pelanggaran berupa foto/video, dan lokasi serta waktu pelanggaran dilakukan. Pelanggar akan diminta untuk melakukan konfirmasi terhadap bukti-bukti tersebut.
Selanjutnya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat e-mail atau alamat sesuai STNK.
Cara buka blokir ETLE
Apabila data pelanggaran telah terbukti dan dikonfirmasi, Anda akan diminta untuk membayar denda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Datang ke Samsat terdekat, bawa surat konfirmasi
- Temui petugas di loket e-TLE
- Scan barcode atau akses website etle-pmj.id
- Masukkan data pelanggaran dan isi form yang tersedia
- Setelah pelanggaran dikonfirmasi, kode BRIVA akan dikirim via SMS
- Bayar denda di ATM/Bank BRI, minimarket terdekat, atau lewat aplikasi Brimo
- Serahkan bukti bayar ke petugas → blokir akan dibuka!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.