Duet Prabowo-Titiek Soeharto Bikin Pemilik Pagar Laut Gak Bisa Tidur! Istana dan DPR Lantang
Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi IV DPR RI bak duet yang membuat pemilik pagar laut di Tangerang gak bisa tidur.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi IV DPR RI bak duet yang membuat pemilik pagar laut di Tangerang gak bisa tidur.
Keduanya membuat Istana dan DPR sama lantangnya mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat itu.
Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer terpasang di laut daerah Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah viral, aparat penegak hukum hingga instansi kementerian terkait baru buka suara dan melakukan penyelidikan.
Pemiliknya pun belum benar-benar terungkap.
Pagar laut yang menghalangi nelayan mencari ikan itu tidak berizin, bahkan area laut yang terpagari itu sudah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023.
Perintah Prabowo Usut Tuntas
Presiden Prabowo sendiri sudah merspons terkait polemik pagar laut Tangerang yang merugikan nelayan itu.
Sejumlah menteri terkait dipanggil ke Istana untuk memberi penjelasan, dan diberikan instruksi penanganannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggonol, mengaku diberi instruksi oleh Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pagar laut itu.
"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya."
"Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.
Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.
"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," ucap Trenggono
"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," lanjutnya.
Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.
Sejak Rabu (22/1/2025), KKP bersama TNI, Polri dan beberapa pihak lain pun mulai mencabuti pagar laut di Tangerang.
Hingga kemarin, Kamis (23/1/2025), masih ada 21 kilometer pagar laut yang belum dicabut, dan pencabutan akan kembali dilakukan hari ini, Jumat (24/1/2025).
Titik Soeharto Minta Pemilik Diungkap
Perintah Prabowo sejalan dengan sikap DPR yang ditunjukkan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.
Politikus Golkar bernama asli Siti Hediati Hariyadi itu sampai ikut langsung membongkar pagar laut di wilayah Tangerang, pada Rabu (22/1/2025).
"(Pagar laut) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," ucap Titiek, dikutip dari Kompas.com.
Titiek juga mengungkapkan bahwa pagar laut itu menghalangi jalan para nelayan mencari nafkah.
"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," ungkapnya.
Titiek bersama Komisi IV DPR RI memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono ke DPR, Kamis (23/1/2025).
Seluruh fraksi mencecar Trenggono untuk meminta penjelasan dan menuntut penyelesaian soal pagar laut yang tidak hanya ada di Tangerang saja.
Pagar laut juga berdiri di laut daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Titiek menegaskan, negara tidak boleh kalah dari oligarki pemagar laut.
Titiek sebelumnya menyatakan dugaannya, pemilik pagar laut bukanlah perusahaan kecil.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki. Karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk melaksanakan kepentingan rakyat," kata Titiek Soeharto usai rapat Komisi IV dengan Menteri Trenggono.
Ia menyatakan bahwa Komisi IV meminta agar penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap siapa pemilik dari pagar tersebut.
"Kami berharap KKP menginformasikan kepada masyarakat tentang siapa pemiliknya, karena masyarakat menunggu penjelasan ini," kata Titiek.
"Selain itu, kami juga mencatat bahwa pencabutan pagar yang melibatkan banyak aparat untuk mengatasi 30 kilometer tentunya menimbulkan biaya yang signifikan," tutur dia lagi.
Titiek menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus bertanggung jawab dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginfirmasi, wilayah laut yang dipagari di Tangerang telah dikapling.
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Akademisi dan Aktivis Desak Pemkot Tangerang Selamatkan Anggaran Rp223 M di Proyek Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
Analis Ungkap Beda Joget Prabowo Gemoy dengan Anggota DPR, Massa Langsung Ngamuk: Kelar Itu! |
![]() |
---|
GEGER Pratama Arhan-Zize Cerai, Selebrasi Bucin Pernah Viral Guncang Indonesia, Malu 'Ngadep'Prabowo |
![]() |
---|
PROFIL Pratama Arhan dan Azizah Salsha Kini Jalani Sidang Cerai, Warganet Banjiri IG Penggawa Timnas |
![]() |
---|
PB SEMMI Anggap Keputusan Prabowo Copot Noel Ebenezer Langkah Tegas Dukung KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.