AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Kompolnas Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia hingga AKBP Bintoro Cs Disidang Etik

Kompolnas masih terus memonitor kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih terus memonitor kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs.

"Kan nggak akan lama juga akan ada sidang etik. Nah kami juga akan melakukan proses monitoring terhadap sidang etik tersebut," kata Anam, Kamis (30/1/2025).

Anam menambahkan, Kompolnas juga akan mengawal proses penempatan khusus (patsus) AKBP Bintoro Cs dan pengamanan barang bukti.

"Kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Bidpropam Polri yang menangani kasus dugaan pemerasan ini secara cepat.

"Saya kira langkah-langkah yang diambil oleh Propam, saya kira kita apresiasi karena memang responnya cepat, penguraiannya juga lumayan detail ya. Apalagi kan kasus ini juga diuraikan dalam apa namanya, gugatan di perdata dalam perbuatan melawan hukum," ucap Anam.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga telah menerima Rp 140 juta dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yg didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Bukan Rp 20 M, bukan Rp 17 M, bukan Rp 5 M, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan," imbuh dia.

Sugeng menduga nama Bintoro dicatut oleh wanita berinisial EDH yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho.

"Jadi dugaan saya nama polisi (AKBP Bintoro) ini dicatut oleh advokat EDH, yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat EDH," ujar dia.

Ia mengungkapkan, EDH diduga telah menerima uang sebesar Rp 4,1 miliar dari Arif dan keluarganya. Ia menyebut uang itu diterima EDH secara bertahap.

"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat EDH. Nilainya kurang lebih Rp 4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," ungkap Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved