Cerita Kriminal

Balita 1 Tahun Nangis Terus Saat Diajak Keliling Bikin Amarah Guru di Tangerang, Korban Dibanting

Aksi keji guru membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera CCTV warga Perumahan Pondok Bahar, Tangerang. Korban sering nangis.

tangkapan layar cctv/Dok warga/Tribuntangerang.com/Gilbert/Tribunnews.com
GURU BANTING BALITA: Aksi kekerasan terhadap seorang balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/1) terekam CCTV rumah warga. Kini pelaku telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan ilustrasi bayi. Aksi keji guru membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera CCTV warga Perumahan Pondok Bahar, Tangerang. Korban sering nangis. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi keji seorang guru berinisial IA (25) yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera CCTV warga Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Video tersebut viral di media sosial. Pelaku mengaku kesal karena korban kerap menangis saat diajak keliling perumahan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku merupakan guru SD swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya. 

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkap Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Pekalu telah ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

"Pelaku yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain. 

Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan setelah aksi keji terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.

Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat. Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.

Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.

"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.

Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.

"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain. (TribunTangerang.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved