Tower Ambruk Timpa Pekerja
Gugatan Warga Soal Tower Provider Ditolak PN Bekasi, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Fair
Warga bahkan sudah menempuh jalur hukum, melayangkan gugatan ke pemilik rumah lokasinya berdirinya tower, serta kontraktor proyek dan Pemerintah Kota.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Beliau mendatangkan kontraktor menjelaskan namanya dampak kemudian asuransi juga dijelaskan, tapi pada saat itu tidak jelaskan secara detail jenis yang akan dibangun," ucapnya.
Warga juga diberikan kompensasi, dalam hal ini mereka menyebutnya uang tali asih untuk mereka yang rumahnya berdekatan dengan tower.
Rosadi mengatakan, nilai uang tali asih berbeda-beda tergantung radius mulai dari Rp 500 ribu hingga ada yang menerima Rp2 juta.
Uang tersebut diberikan hanya satu kali, sebagai pengganti mereka yang tinggal di dekat proyek tower provider.
Selanjutnya proyek pun berjalan pada Juli 2023, masalah muncul saat warga sadar tower yang dibangun ternyata berukuran besar dan dinilai tak layak berada di tengah-tengah permukiman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.