Pengakuan Kapolres Jaksel Diperiksa Propam Polda Metro, Tawaran Menggiurkan Rp500 Juta Tak Diambil

Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas FurqonHakim/WARTA KOTA /Alfian Firmansyah
KAPOLRES JAKSEL - Kolase Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan anak buahnya, AKBP Bintoro.

Dalam kasus ini, AKBP Bintoro diduga memeras tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia, Arif Nugroho.

"Sudah, sudah (diperiksa Propam)," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

Ade Rahmat tidak menjelaskan kapan dirinya menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Ia hanya menyebutkan telah memberikan kesaksian terkait kasus ini.

"Saya sudah kasih keterangan," ujar Kapolres.

Di sisi lain, Ade Rahmat mengakui pernah bertemu dengan Arif Nugroho.

Sudah Ditandai, Wajah Penyidik Sadis di Kasus Vina Cirebon yang Oleskan Balsem ke Adik Salah Satu Terpidana
Sudah Ditandai, Wajah Penyidik Sadis di Kasus Vina Cirebon yang Oleskan Balsem ke Adik Salah Satu Terpidana

Pertemuan tersebut terjadi ketika penahanan tersangka sedang ditangguhkan.

Dalam pertemuan itu, Kombes Ade Rahmat mengaku diminta untuk menyetop kasus pembunuhan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bertemu saya langsung ada, ketika dia (tersangka memohon untuk di-SP3 kasusnya," kata Ade Rahmat.

Ketika itu Ade Rahmat menyebut tersangka Arif Nugroho mencoba menyuapnya dengan menawarkan uang Rp 400-500 juta sebagai imbalan jika kasus disetop.

Kombes Ade Rahmat Idnal, AKBP Bintoro dan ilustrasi uang.
Kombes Ade Rahmat Idnal, AKBP Bintoro dan ilustrasi uang. (Kolase TribunJakarta)

Namun, Ade Rahmat mengaku menolak tawaran tersangka.

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia," kata dia.

"Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu," ujar Kapolres.

Ia pun meminta Arif Nugroho untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di pengadilan.

"Justru dia menawarkan saya uang Rp 400-500 juta kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. 'Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa'."

"Pertanggung jawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga," ungkap Ade Rahmat.

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus lanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," imbuh dia.

Adapun mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.

AKBP Bintoro, ilustrasi pemerasan dan oknum polisi.
AKBP Bintoro, ilustrasi pemerasan dan oknum polisi. (Kolase TribunJakarta)

"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved