AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Bukan Rp 5 M, AKBP Bintoro Disebut Terima Rp 140 Juta di Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

AKBP Bintoro diduga telah menerima Rp 140 juta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga telah menerima Rp 140 juta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yg didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

"Bukan Rp 20 M, bukan Rp 17 M, bukan Rp 5 M, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan," imbuh dia.

Sugeng menduga nama Bintoro dicatut oleh wanita berinisial EDH yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho.

"Jadi dugaan saya nama polisi (AKBP Bintoro) ini dicatut oleh advokat EDH, yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat EDH," ujar dia.

Ia mengungkapkan, EDH diduga telah menerima uang sebesar Rp 4,1 miliar dari Arif dan keluarganya. Ia menyebut uang itu diterima EDH secara bertahap.

"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat EDH. Nilainya kurang lebih Rp 4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," ungkap Sugeng.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).

Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025). Adapun terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved