AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Tolak Rp 500 Juta, Kapolres Jaksel Akui Pernah Bertemu Anak Bos Prodia: Berapa pun Uangmu Tidak Bisa

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal pernah bertemu anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan. Ia tolak Rp 500 juta.

|
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
KLARIFIKASI KAPOLRES JAKSEL - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal berbicara mengenai kasus anak bunuh ayah dan neneknya yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal pernah bertemu anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan. Ia tolak Rp 500 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengakui pernah bertemu dengan anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan gadis berinisial FA (16), Arif Nugroho.

Pertemuan tersebut terjadi ketika penahanan tersangka sedang ditangguhkan.

Dalam pertemuan itu, Kombes Ade Rahmat mengaku diminta untuk menyetop kasus pembunuhan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bertemu saya langsung ada, ketika dia (tersangka memohon untuk di-SP3 kasusnya," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

Ketika itu Ade Rahmat menyebut tersangka Arif Nugroho mencoba menyuapnya dengan menawarkan uang Rp 400 juta-500 juta sebagai imbalan jika kasus disetop.

Namun, Ade Rahmat mengaku menolak tawaran tersangka.

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu," ujar Kapolres.

Ia pun meminta Arif Nugroho untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di pengadilan.

"Justru dia menawarkan saya uang Rp 400-500 juta kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. 'Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa'. Pertanggung jawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga," ungkap Ade Rahmat.

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus lanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," imbuh dia.

Adapun mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.

"Polda Metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved