Direstui Gubernur Terpilih Pramono, Disdik Jakarta Bakal Tambah Syarat Nilai untuk Penerima KJP Plus

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta berencana menambah syarat untuk penerima bantuan pendidik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Syarat KJP PLUS - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung buka suara mengenai usulan yang dilontarkan anggota tim transisi, Nirwono Joga mengenai wacana empat hari kerja. Terkini, Pram juga merestui syarat terbaru untuk penerima bantuan KJP PLUS yang disampaikan Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, Senin (3/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta berencana menambah syarat untuk penerima bantuan pendidik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Siswa harus memiliki nilai rapor dengan rata-rata paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut.

“Salah satu kriteria khusus bagi penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor sekurang-kurangnya, paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut,” ucap Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, Senin (3/2/2025).

Sarjoko bilang, aturan baru ini merupakan hasil diskusi antara Disdik dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno.

Dari hasil diskusi tersebut, Pram-Rano ingin supaya syarat baru ini bisa diterapkan mulai 2025 ini.

Sarjoko bilang, syarat baru ini dibuat untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar.

“Ini niatnya supaya bisa memberikan motivasi kepada para penerima KJP untuk rajin belajar, sehingga mereka bisa sesuai dengan narasi program Kartu Jakarta Pintar, yaitu supaya mereka bisa terus rajin belajar,” ujarnya.

Mayoritas penerima KJP Plus pun disebut Sarjoko, saat ini sudah memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan tersebut bila syarat nilai ini diterapkan.

Disdik mencatat, sejauh ini hanya 2,6 persen penerima KJP Plus yang memiliki nilai rata-rata kurang dari 70.

Meski demikian, keputusan soal syarat baru ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Disdik bersama Tim Transisi Pram-Rano.

“Semuanya pasti ada plus minusnya, apa yang menjadi argumentasi, apa yang menjadi pertimbangan, kenapa ini diusulkan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved