Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya!

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka.

www.jakarta.go.id/kjp-plus
KJP PLUS - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka.

Para siswa di Jakarta kini sudah mulai bisa mendaftar sebagai calon penerimanya.

Berikut syarat dan cara mendaftarnya:

Persyaratan Umum:

- Murid dengan usia 6-21 tahun

- Terdaftar sebagaimurid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

- Memiliki NIK penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan Khusus:

- Terdaftar dalam DTKS

lihat fotoTPU Kebon Nanas, Jakarta Timur menyimpan sisi lain. Areal pemakaman yang ada sejak 1890 ini justru menjadi tempat mesum hingga permukiman ratusan warga sejak 2007.
TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur menyimpan sisi lain. Areal pemakaman yang ada sejak 1890 ini justru menjadi tempat mesum hingga permukiman ratusan warga sejak 2007.

- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

Timeline Pendaftaran KJP Plus Tahun 2025:

26-28 Juli 2025
Orangtua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus

30 Juli-8 Agustus 2025
Pendaftaran 30 Juli-7 Agustus 2025
Verifikasi dan Unggahan SPTJM 30 Juli-8 Agustus 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved