Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya!
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2025 resmi dibuka.
Para siswa di Jakarta kini sudah mulai bisa mendaftar sebagai calon penerimanya.
Berikut syarat dan cara mendaftarnya:
Persyaratan Umum:
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagaimurid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam DTKS

- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Timeline Pendaftaran KJP Plus Tahun 2025:
26-28 Juli 2025
Orangtua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
30 Juli-8 Agustus 2025
Pendaftaran 30 Juli-7 Agustus 2025
Verifikasi dan Unggahan SPTJM 30 Juli-8 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.