AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Terhadap AKBP Bintoro Cs, Ini Alasannya

Anak bos Prodia yang berstatus tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo mencabut gugatan perdata terhadap AKPB Bintoro.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Anak bos Prodia yang berstatus tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dicabut karena Arif akan menambah jumlah pihak tergugat.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak (tergugat) maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," ujar kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Pahala mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Hanya saja, ia belum mengungkap pihak tergugat yang bakal ditambahkan.

"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Ada satu atau dua orang lah yang mau kita tambahkan," kata dia.

Nantinya, ia menyebut dalam gugatan terbaru akan ada penambahan jumlah kerugian.

Adapun sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/2/2025) dengan agenda penetapan pencabutan gugatan.

Sebelumnya, dalam gugatan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, (7/1/2025).

Ada empat orang tergugat dalam perkara itu yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Dalam gugatannya, Arif dan Bayu meminta para tergugat mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta aset berupa mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved