Soal Wacana Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP Plus dari Tim Transisi,Mas Pram: Saya Baru Dengar

Gubernur terpilih Pramono Anung buka suara soal wacana nilai rapor minimal 70 menjadi syarat tambahan untuk penerima bantuan

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
PRAMONO SAMBANGI BALAIKOTA - Gubernur terpilih Pramono Anung bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur terpilih Pramono Anung buka suara soal wacana nilai rapor minimal 70 menjadi syarat tambahan untuk penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Mas Pram pun mengaku baru mengetahui wacana yang diusulkan oleh Tim Transisi Pramono Anung-Karno Karno kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

“Pertama, saya baru dengar ini pertama kali,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia pun menegaskan tak ingin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.

Apalagi, masalah KJP Plus ini acap kali dikeluhkan oleh masyarakat semasa kampanye Pilkada Jakarta 2024 kemarin.

Oleh karena itu, Pram mengaku hanya menginginkan masyarakat mendapatkan haknya.

“Selama ini kami terus terang tidak mempersulit yang ada. Saya semangatnya KJP ini seperti era sebelumnya, ini yang diminta masyarakat ketika saya keliling,” ujarnya.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).
KLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

“Sehingga mengenai syarat nilai 70, saya tidak mengetahui,” tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat untuk penerima bantuan pendidik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Siswa harus memiliki nilai rapor dengan rata-rata paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut.

“Salah satu kriteria khusus bagi penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor sekurang-kurangnya, paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut,” ucap Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko, Senin (3/2/2025).

Sarjoko bilang, aturan baru ini merupakan hasil diskusi antara Disdik dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno.

Dari hasil diskusi tersebut, Pram-Rano ingin supaya syarat baru ini bisa diterapkan mulai 2025 ini.

Sarjoko bilang, syarat baru ini dibuat untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved