Soal Wacana Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP Plus dari Tim Transisi,Mas Pram: Saya Baru Dengar
Gubernur terpilih Pramono Anung buka suara soal wacana nilai rapor minimal 70 menjadi syarat tambahan untuk penerima bantuan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
“Ini niatnya supaya bisa memberikan motivasi kepada para penerima KJP untuk rajin belajar, sehingga mereka bisa sesuai dengan narasi program Kartu Jakarta Pintar, yaitu supaya mereka bisa terus rajin belajar,” ujarnya.
Mayoritas penerima KJP Plus pun disebut Sarjoko, saat ini sudah memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan tersebut bila syarat nilai ini diterapkan.
Disdik DKI mencatat, sejauh ini hanya 2,6 persen penerima KJP Plus yang memiliki nilai rata-rata kurang dari 70.
Meski demikian, keputusan soal syarat baru ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Disdik DKI bersama Tim Transisi Pram-Rano.
“Semuanya pasti ada plus minusnya, apa yang menjadi argumentasi, apa yang menjadi pertimbangan, kenapa ini diusulkan,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.