Viral di Media Sosial

Kronologi Lengkap Razman Nasution Ngamuk Lalu Datangi Kursi Hotman Paris di Pengadilan Jakarta Utara

Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution ricuh.

Dokumentasi Istimewa
RAZMAN VS HOTMAN - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Razman Nasution dan pelapor Hotman Paris Hutapea berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Terdakwa diminta mematuhi aturan persidangan, terlebih ketika memiliki latar belakang pengacara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh.

Di sela-sela persidangan, Razman Nasution mengamuk sampai mendatangi Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.

Sidang lalu diskors dan dilanjutkan kembali, namun lantaran situasi sudah tak kondusif karena kericuhan kembali terjadi, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda dua pekan ke depan.

Berdasarkan video amatir yang beredar, terekam saat Razman Nasution tak terima bahwa pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup, meski sejak awal persidangan sempat digelar terbuka.

Razman yang sempat protes kepada hakim lalu berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri Hotman Paris.

Razman pun sempat memegang pundak Hotman sambil menunjuk wajahnya.

Saat itu tim Hotman Paris Hutapea langsung berlari ke kursi saksi dan menghalau badan Razman yang masih terlihat geram.

Kericuhan pun terjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak menaiki meja.

Lalu ada juga yang menggebrak meja.

Di sisi lain, Hotman Paris tampak santai meninggalkan persidangan sambil tersenyum.

Kericuhan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono.

Menurut Maryono, kericuhan berawal dari keputusan ketua majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup.

Maryono menjelaskan, saat itu majelis hakim memutuskan khusus pemeriksaan Hotman Paris digelar tertutup karena materi pemeriksaan dalam berita acaranya berisi hal-hal terkait asusila.

"Sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya itu, bahwa isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," ucap Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved