Viral di Media Sosial

Kronologi Lengkap Razman Nasution Ngamuk Lalu Datangi Kursi Hotman Paris di Pengadilan Jakarta Utara

Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution ricuh.

Dokumentasi Istimewa
RAZMAN VS HOTMAN - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Razman Nasution dan pelapor Hotman Paris Hutapea berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Terdakwa diminta mematuhi aturan persidangan, terlebih ketika memiliki latar belakang pengacara. 

Dari situ, ungkap Maryono, Razman merasa tidak terima.

Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.

"Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu," ucap Maryono.

Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.

Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.

Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.

"Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa," tutup Maryono.

Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved