AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
AKP Ahmad Zakaria Dipecat Buntut Pemerasan ke Anak Bos Prodia, AKBP Gogo Galesung Demosi 8 Tahun
Sidang kode etik tiga anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho rampung.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang kode etik terhadap tiga anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho, rampung digelar.
Ketiga anggota polisi itu adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, serta Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKP Ahmad Zakaria dan Ipda Novian Dimas.
"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND. Yang baru dibacakan tuntutan AKBP, yang belum apa-apa AKP M, itu masih proses awal," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Anam mengungkapkan, hasil sidang etik memutuskan AKP Zakaria dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama delapan tahun dan 20 hari penempatan khusus (patsus).
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum, reserse. AKP Z itu PTDH," ungkap Anam.
Saat ini, sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih berlangsung.
Sebelumnya, Anam menyebut kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bukanlah pemerasan.
Menurut dia, kasus ini lebih tepat disebut sebagai perkara penyuapan.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," kata Anam.
Anam menuturkan, keterlibatan pihak di luar anggota Polri sangat signifikan dalam kasus ini. Majelis Etik pun akan memanggil 21 saksi untuk menguji persangkaan terhadap Bintoro.
"Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," tutur Anam.
"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun. Kalau nggak datang ya tertulis gitu dan itu sudah dilakukan," imbuh dia.
Anam mengungkapkan, Majelis Etik membacakan persangkaan kepada AKBP Bintoro secara detail termasuk mengurai jumlah uang dan aliran dana.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua," ungkap dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tak Terima Dakwaan Jaksa, Anak Bos Prodia Arif Nugroho akan Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
![]() |
---|
Tak Ditahan,Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dikenakan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Sempat Mangkir, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Penuhi Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Pekan Depan, Anak Bos Prodia akan Diadili di PN Jaksel Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.