Modal Surat dan Akun WA Palsu, Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Demi Peras Mantan Bupati
Oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur berinisial AFF (50) nekat menjadi petugas KPK gadungan demi memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur berinisial AFF (50) nekat menjadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan demi bisa memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
AFF melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya AA (40) dan JFH (47).
Aksi mereka terungkap saat rekan AFF yakni AA dan JFH selaku wiraswasta diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat oleh petugas KPK pada Rabu (5/2/2025) saat hendak bertemu utusan mantan Bupati Rote Ndao untuk melakukan pemerasan.
Sedangkan FFF diamankan tak lama kemudian di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Karena masuk ranah pidana, ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan modus yang digunakan ketiga pelaku yakni dengan membuat surat perintah penyelidikan atau sprindik palsu tertanggal 29 Januari 2025 mengatasnamakan KPK.
Para pelaku juga memalsukan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote Ndao atas tuduhan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang merugikan negara sampai Rp 20 miliar.

Firdaus menjelaskan, kemudian tersangka AA mengirimkan surat tersebut kepada tangan kanan mantan Bupati agar diteruskan kepada yang bersangkutan.
"Tersangka AA juga juga membuat akun Whatsapp Ketua KPK dengan menggunakan handphonnya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan Itu adalah seolah-olah benar," ujar Firdaus saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Sedangkan tersangka JFH berperan sebagai petugas KPK gadungan untuk menakuti korban.
Sementara itu, untuk FFF yang merupakan oknum ASN di Pemprov NTT menyiapkan dokumen-dokumen terkait tuduhan korupsi yang dilakukan sang mantan Bupati itu untuk kemudian diserahkan kepada JFH.
"Yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 miliar," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan modus dari ketiga pelaku ini memang ingin memeras sang mantan bupati dengan tuduhan kasus korupsi.
Namun mereka belum sempat membicarakan nominal uang karena telah lebih dulu ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.