Modal Surat dan Akun WA Palsu, Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Demi Peras Mantan Bupati
Oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur berinisial AFF (50) nekat menjadi petugas KPK gadungan demi memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
ASN PERAS MANTAN BUPATI. AFF (50) oknum ASN di Pemprov Nusa Tenggara Timur bersama dua rekannya mendekam di Polres Jakarta Pusat usai ketahuan saat menjadi petugas KPK gadungan untuk memeras mantan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
"Jadi mereka baru mencoba dan dari pihak korban mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku. Karena dalam perkara ini Ketua KPK juga sudah dicatut namanya," papar Firdaus.
Atas perbuatannya, sang oknum ASN bersama dua rekannya itu dikenakan pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 UU RI tentang ITE dan pasal 26 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tags
ViralLokal
Nusa Tenggara Timur
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
ASN
Rote Ndao
Leonard Haning
korupsi
Muhammad Firdaus
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.