Pesta Seks Gay
TERKUAK Pekerjaan 56 Orang yang Ikut Pesta Seks Gay di Jaksel, 5 Diantaranya Tak Kaleng-kaleng
Pekerjaan 56 orang peserta pesta seks gay di Hotel Habitera, Setiabudi, Jakarta Selatan akhirnya terbongkar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pekerjaan 56 orang peserta pesta seks gay di Hotel Habitera, Setiabudi, Jakarta Selatan akhirnya terbongkar.
Diketahui, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain mengamankan 56 pria, polisi menetapkan tersangka. Dimana tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan sebagian besar dari mereka merupakan karyawan swasta.
Bahkan lima diantaranya memiliki profesi yang tak kaleng-kaleng.
Guru Bahasa Arab dan Dokter
Meski tak menyebutkan datanya secara merinci. Namun Iskandar mengatakan ada yang berprofesi sebagai dokter.
Bahkan ada juga guru Bahasa Arab yang menjadi satu diantara pesertanya.
"(Profesi para peserta) karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang," ungkap Iskandarsyah, Jumat (7/2/2025).

Personal Trainer dan Karyawan Kontrak AVSEC Soetta.
Selanjutnya ada juga yang bekerja sebagai karyawan kontrak hingga pelatih pribadi.
"Kemudian personal trainer dua orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta satu orang, tidak bekerja tiga orang," sambungnya.
Dari jumlah tersebut empat peserta diantaranya sudah menikah dan memiliki istri.
Sementara lima peserta lainnya sudah bercerai.
Untuk usia peserta pesta seks gay pun mulai 26-30 tahun yang sebagian besar berdomisili di Jakarta.
Peran Tersangka
Adapun peran masing-masing tersangka yakni, RH berperan sebagai penyewa kamar hotel.
Sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.
"Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh Ade Ary.
Berbagi Peran
Saat penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa para peserta yang terlibat saling berbagi peran.
Sebagian berperan sebagai laki-laki, ada juga pria yang berperan menjadi "perempuan".
Peserta yang memainkan peran sebagai wanita ditempeli stiker di bagian bahu.
"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu," jelas Ade Ary.
Adapun stiker di bahu ini bersifat menyala dalam kegelapan atau glow in the dark.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.