AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
3 Polisi Dipecat dan 2 Demosi Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Ini Daftarnya
Sebanyak lima polisi terkena sanksi buntut kasus pemerasan anak bos Prodia. Tiga polisi terima sanksi PTDH dan dua polisi kena demosi. Ini daftarnya.
TRIBUNJAKARTA - Sebanyak lima polisi terkena sanksi buntut kasus pemerasan anak bos Prodia.
Mereka menjalani sidang etik yang digelar di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Tiga polisi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dua polisi dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Tiga polisi yang dipecat yakni Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana dan Mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.
Kemudian dua polisi yang disanksi demosi yakni Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
AKBB Bintoro Sempat Bantah
AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Bintoro disidang etik setelah diduga terlibat pemerasan terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
"Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari tersangka Arif Nugroho.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.