AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Kompolnas: Kapolres Jaksel Ada di Struktur Cerita Penyuapan AKBP Bintoro Cs

Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal disinggung dalam Sidan KKEP.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal disinggung dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro Cs.

Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan, Kapolres Jaksel masuk dalam struktur dugaan penyuapan yang dilakukan anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Namun, berdasarkan pengakuan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang terseret kasus ini, Ade Rahmat tidak ikut menerima suap.

"Dalam struktur cerita ya pasti ada perannya Kapolres Jaksel, tapi dalam konteks pertanggung jawaban dari struktur cerita yang dibangun sepertinya nggak sampai mengarah ke sana. Ya kita tunggu saja proses perkembangannya," kata Anam, Sabtu (8/2/2025).

Anam menilai kasus dugaan penyuapan ini perlu dibawa ke ranah pidana untuk mengetahui sejauh mana peran berbagai pihak termasuk Kapolres.

"Makanya proses pemidanaan sangat penting untuk mendudukkan peristiwa seterang-terangnya, siapa yang paling bertanggung jawab," ujar dia.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi sekecil apapun dalam kasus dugaan penyuapan bisa terkena jerat pidana.

"Dan ingat, di pidana itu ada pasal penyertaan. Kontribusi sekecil apapun, itu bisa masuk. Pasal 55 dan 56, makanya penting banget pidana itu," ucap Anam.

Anam pun merespon pernyataan kuasa hukum Arif Nugroho yang menyebut bahwa Kombes Ade Rahmat telah menerima Rp 400 juta.

Menurut dia, pihak tersangka bisa memberikan bukti terkait hal itu kepada kepolisian, khususnya Propam Polda Metro Jaya.

"Saya berharap apapun buktinya monggo diberikan kepada reskrim atau berikan kepada komisi etik biar itu bisa ditelusuri. Apalagi kalau ada bukti rekaman, karena itu sangat penting. Saya mendorong, kita semua mendorong ini terang benderang. Sanksinya juga harus tegas dan ini menjadi komitmen kita bersama," tutur Anam.

Adapun AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. 

Sanski itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved