AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
Penderitaan AKBP Bintoro Cs Berlanjut Usai Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia,Terancam Dipidana
Lima anggota polisi yang terlibat kasus penyuapan anak bos Prodia telah menjalani Sidang Etik Polri. Kini penderitaannya berlanjut terancam pidana.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lima anggota polisi yang terlibat kasus penyuapan anak bos Prodia telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri.
Hasilnya, tiga dari lima polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana.
Sedangkan dua lainnya yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak putusan dibacakan pada Jumat (7/2/2025).
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan, kasus penyuapan ini tidak berhenti pada sanksi etik.
Kelima orang tersebut juga akan diusut secara pidana.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan terkait kasus penyuapan ini sudah membuat aduan masyarakat (dumas).

"Jadi, orang yang merasa dirugikan, sudah melaporkan ke polisi, sebagai dumas," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Choirul Anam mengungkapkan, saat ini penyidik kepolisian sudah memproses dumas tersebut.
"Oleh polisi, sudah diproses di awal. Semoga, proses awal ini, dengan melihat hasil sidang ini, kan faktanya semakin solid, karena sudah diuji, itu akan semakin cepat," ungkap dia.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.