AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
Sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana Susul AKBP Bintoro Dipecat Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana yang terkena sanksi PTDH menyusul AKBP Bintoro imbas dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sosok AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Sanksi ketiga polisi itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Ketiga polisi itu dipecat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang berstatus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
AKP Ahmad Zakaria merupakan mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan, AKP Mariana pernah menjabat sebagai Kanit PPA di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak hanya mereka, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sosok AKP Ahmad Zakaria
AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.
Di sana, AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.
Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Profil AKP Mariana
AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.
Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.
Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.
Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.
AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Diungkap IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso mengungkap peran mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus tersangka pembunuhan.
Sugeng mengatakan, AKBP Gogo diduga menerima aliran dana dari Arif Nugroho.
"Terkait dengan peran Gogo Galesung dipatsus, informasi yang didapat dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025).
Namun, Sugeng mengaku masih mendalami jumlah uang yang diterima Gogo. Ia hanya menyebutkan aliran Dana itu diterima Gogo pada Desember 2024.
"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024. Tentang jumlah ini sedang kita dalami," ungkap dia.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga telah menerima Rp 140 juta dalam kasus dugaan pemerasan ini.
"AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yg didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan," kata Sugeng.
"Bukan Rp 20 M, bukan Rp 17 M, bukan Rp 5 M, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan," imbuh dia.
Sugeng menduga nama Bintoro dicatut oleh wanita berinisial EDH yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho.
"Jadi dugaan saya nama polisi (AKBP Bintoro) ini dicatut oleh advokat EDH, yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat EDH," ujar dia.
Ia mengungkapkan, EDH diduga telah menerima uang sebesar Rp 4,1 miliar dari Arif dan keluarganya. Ia menyebut uang itu diterima EDH secara bertahap.
"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat EDH. Nilainya kurang lebih Rp 4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," ungkap Sugeng. (TribunJakarta.com/Wartakotalive/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.