AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka
Tangis Sesal AKBP Bintoro Setelah Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pemerasan, Bakal Ajukan Banding
Tangi sesal Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro setelah dipecat dari Polri usai dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat dari Polri setelah diduga memeras anak bos Prodia yang berstatus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan, Bintoro menangis sesaat setelah Majelis Etik membacakan sanksi pemecatan.
"Dia (Bintoro) menyesal dan menangis," kata Anam kepada wartawan.
Selain itu, Anam menyebut Bintoro telah mengakui kesalahannya di depan Majelis Etik. Meski demikian, Bintoro memutuskan untuk mengajukan banding.
"Kalau pertanyaannya apakah dia merasa bersalah? Iya, perbuatannya salah," ujar Anam.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana juga dipecat secara tidak hormat.

Keduanya merupakan mantan Kanit Resmob dan Kanit PPA di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas menerima sanksi lebih rendah.
Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.