Kades Kohod Tak Penuhi Permintaan Kejagung dan Panggilan Bareksrim,  PP Muhammadiyah Khawatir Kabur

Aksi Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip tidak penuhi permintaan Kejaksaan Agung dan panggilan Bareskrim. PP Muhammadiyah khawatir kabur.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip terkait pagar laut menjadi sorotan publik. Terbaru, Arsin tidak memenuhi permintaan Kejaksaan Agung hingga panggilan Bareskrim Polri

Padahal, LBHAP PP Muhammadiyah menyebut kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Kades Kohod Arsin bin Sanip belum menyerahkan dokumen terkait pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah diminta penyelidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan Arsin hingga kini belum menyerahkan apa yang diminta oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mendalami polemik tersebut.

Diketahui, Kejagung telah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Arsin terkait polemik pagar laut tersebut.

"Nah pertanyaan bagus, itu belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

Menyikapi hal ini, Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus yang saat ini tengah menyita perhatian publik tersebut.

Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan oleh pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

"Kita monitor lah terus, tapi kita gak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya pulbaket," jelasnya.

Kejagung membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin.

KLIK SELENGKAPNYA: Rieke Diah Pitaloka Menyindir Cara Reklamasi Murah Meriah Saat Sidak Pagar Laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Ia Emosi Jiwa Sampai Teriak Gila.
KLIK SELENGKAPNYA: Rieke Diah Pitaloka Menyindir Cara Reklamasi Murah Meriah Saat Sidak Pagar Laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Ia Emosi Jiwa Sampai Teriak Gila.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023-2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Merespon hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.

Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved