Penggeledahan Rumah Sekdes Kohod Tegang Karena Ulah Pria Bersinglet Merah, Kabur saat KTP Diminta

Rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta digeledah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

|
Kompas.com
PENGGELEDAHAN BERLANGSUNG TEGANG - Pria bersinglet merah yang merupakan kakak ipar dari Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim penyidik menyita komputer. Penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (11/2/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang, rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta digeledah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

Awalnya penyidik menggeledah Kantor Kepala Desa Kohod dan rumahnya.

Penggeledahan berlangsung pada pukul 19.56 WIB dan melibatkan lima anggota tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, satu anggota INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, serta dua anggota Binamas. 

Sebelum penggeledahan, pihak Bareskrim menemui dua orang penjaga kantor desa. 

Salah satu pria mengenakan baju koko merah, sarung, dan peci hitam, sementara pria lainnya mengenakan baju kaus berkerah warna cokelat, celana jeans biru, dan topi cokelat. 

Anggota Bareskrim menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada penjaga tersebut, yaitu untuk melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," ujar salah satu anggota Bareskrim di lokasi. 

Setelah menjelaskan maksud kedatangannya, kedua penjaga diminta untuk mendampingi tim Bareskrim selama proses penggeledahan

Ruangan Kepala Desa Kohod, Arsin, menjadi lokasi pertama yang digeledah

Tim Bareskrim memeriksa satu per satu berkas yang ada di sana, kemudian melanjutkan ke ruangan Ujang Karta, yang terletak di sebelah ruangan Arsin

Pria Bersinglet Merah

Pria bersinglet merah yang merupakan kakak ipar dari Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim penyidik menyita komputer.  

Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja. 

"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.

"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik. 

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta

"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi. 

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya.

Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik. 

AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan. 

"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujarnya. 

Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri. 

Pilih Kabur

Di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi. 

"Keluarga Pak Sekdes mana? Bapak yang pakai kaus singlet merah tadi mana?" tanya tim penyidik sambil mencari sosok yang dicari. 

Ketika tidak menemukan Marmadi, salah satu warga menawarkan diri untuk mencarinya di rumah Marmadi. 

Namun, setelah beberapa saat, warga tersebut melaporkan bahwa Marmadi tidak ada di rumah dan diduga telah pergi ke rumah sekdes. 

"Sudah ada belum, Pak? Tadi katanya sudah ke sini lagi," kata warga tersebut.

Namun, sosok Marmadi tetap tidak kunjung datang. 

Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.

Pihak Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Metro Tangerang Kota turut serta dalam penggeledahan dengan mendokumentasikan berkas-berkas yang diambil oleh Bareskrim. 

Penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, dengan hasil penyitaan sejumlah barang, termasuk komputer, stempel, dan dokumen yang dianggap mencurigakan.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Kohod, Kabupaten Tangerang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved