Viral di Media Sosial
Reaksi Hotman Paris Usai Firdaus Oiwobo Dipecat KAI dan Dikecam IKAHI, Sebut 'Periuk Nasi' Terancam
Firdaus Oiwobo diketahui naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung. Ia akhirnya dipecat lalu kini dikecam.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Firdaus Oiwobo mendapat sorotan publik setelah menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 berlangsung ricuh.
Firdaus Oiwobo diketahui naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.
Ia akhirnya dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Firdaus Oiwobo dinilai telah merusak marwah dan etika profesi advokat.
"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Owiobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian dalam keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025).
Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan.
Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.
Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya.
Pertama, memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI.
Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Owiobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
Dikecam Ikatan Hakim Indonesia
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan jasa oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesinya.
IKAHI, kata dia, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari tindakan yang dapat merusak integritas peradilan.
Yasardin juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih kuasa hukum.
Namun, ia menyebut agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa advokat yang telah dikenal sebagai pelaku pelanggaran etik atau hukum.
"Kami menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kuasa hukum. Jangan memilih advokat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merendahkan kehormatan peradilan," katanya, Senin (10/2/2025).
IKAHI menegaskan pentingnya menjaga martabat dan integritas lembaga peradilan, mereka merasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan tersebut.
Tindakan membuat kericuhan tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan yang merupakan pilar penting penegakan hukum
Segala bentuk upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau mempengaruhi proses peradilan, termasuk tindakan premanisme dan penghinaan terhadap peradilan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.
"Tindakan semacam itu bertentangan dengan hukum, keadilan, serta etika yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia," tegasnya.
IKAHI kemudian mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, agar mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya persidangan dan merusak kewibawaan peradilan.
Hotman Paris Menyindir
Pantauan TribunJakarta.com, Hotman Paris memberikan tanggapan terkait Firdaus Oiwobo yang dipecat KAI dan dikecam IKAHI.
"Konprensi pers Ikatan Hakim Indonesia di Mahkama Agung terkait ulah Razman & Firdaus!!" tulis Hotman Paris di media sosial Instagram, pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Hotman Paris, Firdaus Oiwobo ingin viral tapi malah blunder.
"Awas nasib kasusmu! Ganti pengacarmu ! Semua hakim Marah!!! Mau tampil viral tapi salah langkah! Periok nasi terancam," tulis Hotman Paris.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.